Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Tim iNews
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat ekspose kasus karhutla dengan menetapkan satu tersangka. (Foto: dok Polri)

KATINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan kakek 61 tahun bernama Gunaci warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gunaci ditetapkan sebagai tersangka setelah personel Polres Katingan menemukan dirinya sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Lokasi kejadian di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.

Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan Tengah berpatroli menuju wilayah Tasik Payawan. Di tengah perjalanan, petugas mendapati Gunaci sedang membakar lahan di area terbuka.

Api yang dibakar Gunaci mulai membesar dan dinilai berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas pembakaran tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hotspot Karhutla Naik Tajam Jadi 331 Titik, Terbanyak di Kalsel dan Sumsel

4 hari lalu

Langit Sampit Menguning, Cahaya Matahari Redup Tertutup Kabut Asap Karhutla

4 hari lalu

Karhutla Landa Gunung Merapi, 59 Ha Lahan Hangus

4 hari lalu

BMKG Ungkap Teknik Baru Atasi Karhutla di Gambut, Apa Itu?

5 hari lalu

Ratas Karhutla di Istana, Menhut Sebut Prabowo Soroti Serius Masalah Lahan Gambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal