Tertangkap Basah Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Tim iNews
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat ekspose kasus karhutla dengan menetapkan satu tersangka. (Foto: dok Polri)

Saat ini, perkara yang menjerat Gunaci telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Katingan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, terutama akibat aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hotspot Karhutla Naik Tajam Jadi 331 Titik, Terbanyak di Kalsel dan Sumsel

3 hari lalu

Langit Sampit Menguning, Cahaya Matahari Redup Tertutup Kabut Asap Karhutla

3 hari lalu

Karhutla Landa Gunung Merapi, 59 Ha Lahan Hangus

3 hari lalu

BMKG Ungkap Teknik Baru Atasi Karhutla di Gambut, Apa Itu?

4 hari lalu

Ratas Karhutla di Istana, Menhut Sebut Prabowo Soroti Serius Masalah Lahan Gambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal