Saat ini, perkara yang menjerat Gunaci telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Katingan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, terutama akibat aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.