THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta

Ade Sata
Antara
Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).

"Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar," katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim gabungan juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. 
Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Penderita ISPA Meningkat akibat Kabut Asap

18 jam lalu

Tragis! Kebakaran Rumah di Palangka Raya, 2 Balita Kakak Adik Tewas Mengenaskan

21 jam lalu

Karhutla Meluas, Pemprov Kalteng Tambah Helikopter Water Bombing

2 hari lalu

Kekeringan Parah Persulit Pemadaman Karhutla di Palangka Raya

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal