Tipu 12 Toko Modus Top Up Saldo, Residivis Ini Kabur dengan Dalih Dompet Tertinggal di Motor

Nani Suherni
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat gelar perkara kasus penipuan modus top up saldo (Foto: Dok Polda Kalteng)

"Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp. 5 juta lebih," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni empat tahun kurungan

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 3 Hari Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

2 hari lalu

Karhutla Belum Berakhir, Kasus ISPA di Palangka Raya Capai 975 dalam 3 Bulan

3 hari lalu

Kecelakaan di Tengah Kabut Asap Palangka Raya, Bocah 9 Tahun Patah Tulang

5 hari lalu

Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga, Pendapatan Ojol Palangka Raya Anjlok

8 hari lalu

Karhutla Intai Permukiman, Warga Palangka Raya Panik Selamatkan Motor hingga Hewan Peliharaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal