UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

Normansyah
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.559.000. (Foto: Normansyah).

KOTIM, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.559.000. Angka ini naik Rp200.000 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.341.000.

Kenaikan UMK Kotim 2025 disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kotim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dari asosiasi pengusaha serta serikat pekerja.

Usulan penetapan UMK dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hasilnya disepakati bahwa UMK Kotim 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp217.000, menjadi Rp 3.559.000.

"Jadi ada kenaikan dibandingkan UMK 2024 sebesar Rp217.222. Ini kenaikannya," ujar Johny, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK), yaitu sebesar Rp 3.565.000 untuk sektor pertanian yang mencakup perkebunan dan kehutanan, serta Rp 3.570.000 untuk sektor pertambangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

16 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

27 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal