UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

Normansyah
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 3.559.000. (Foto: Normansyah).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kotim, Siswanto mengatakan, kenaikan upah tersebut dinilai cukup besar. Penetapan UMK maupun UMSK akan membawa tantangan besar bagi para pelaku usaha.

"Kami kan sudah mengusulkan kalau bisa kenaikannya tidak sebesar ini, namun karena presiden menetapkan dengan angka 6,5 ini ya suka tidak suka kami juga mendukung pemerintah dan kami tetap ingin bermitra dengan pemerintah makanya kami harus melaksanakan," ucap Siswanto.

Hasil rapat kenaikan UMK dan UMSK Kotim 2025 akan diusulkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nantinya, UMK dan UMSK wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan menengah ke atas mulai 1 Januari 2025.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

17 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

19 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

28 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal