Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Diduga Pungut Uang dari Izin Usaha Ritel

Antara
KPK menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima aliran sejumlah uang sebagai pungutan atas perizinan usaha ritel.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara, tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran, yaitu Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Muh Stasiun dari PT Kaltim Naga 99.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik," ujarnya. 

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang telah rampung berkas penyidikannya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

6 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

9 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

29 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

31 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal