Curhat Berujung Maut, Pemulung di Samarinda Tewas Ditusuk Rekannya yang Sakit Hati

Maskardiansyah
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap pemulung di TPA Samarinda. Pembunuhan itu diduga diakibatkan tersangka sakit hati atas perkataan korban. (Foto: Maskardiansyah)

Tersangka pun dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal