Curhat Berujung Maut, Pemulung di Samarinda Tewas Ditusuk Rekannya yang Sakit Hati

Maskardiansyah
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap pemulung di TPA Samarinda. Pembunuhan itu diduga diakibatkan tersangka sakit hati atas perkataan korban. (Foto: Maskardiansyah)

Tersangka pun dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh dan Dibakar Ipar, Motif Ingin Kuasai Motor Korban

2 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

4 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

5 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

6 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal