Curhat Berujung Maut, Pemulung di Samarinda Tewas Ditusuk Rekannya yang Sakit Hati

Maskardiansyah
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap pemulung di TPA Samarinda. Pembunuhan itu diduga diakibatkan tersangka sakit hati atas perkataan korban. (Foto: Maskardiansyah)

Tersangka pun dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

6 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

6 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

8 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

8 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal