Dalami Kasus Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas PUPR

Antara
PKPK memanggil dua pejabat Dinas PUPR untuk mendalami kasus korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Rabu (2/3/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi di Penajam Paser Utara, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.

Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.

Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

11 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

27 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

29 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

30 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal