DPR Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Temukan Pelanggaran THR

Kiswondari
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Komisi IX DPR terus melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja/buruh. Untuk itu, masyarakat juga bisa melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa aturan tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.

Namun, menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” kata pria yang akrab disapa SAH ini melalui keterangannya dikutip Kamis (20/4/2022).

SAH juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan aturan THR.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
4 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
4 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
4 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal