Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding

Antara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut. AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding. JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Resmi Bermarkas di Balikpapan, Pangkogabwilhan II Bawa Pasukan Perkuat Wilayah Pertahanan IKN

1 bulan lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

1 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

1 bulan lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

1 bulan lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal