Divonis 8 Tahun, Dosen di Balikpapan yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ajukan Banding

Antara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) mengajukan banding atas vonis hukuman penjara delapan tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Surat banding telah disampaikan akhir Februari lalu.

"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa (8/3/2022).

"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Adanya pengajuan banding itu, maka perkara kasus pencabulan yang dilakukan AL  pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang No.32/2002 tentang Perlindungan Anak.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas tuduhan mencabuli anak berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Resmi Bermarkas di Balikpapan, Pangkogabwilhan II Bawa Pasukan Perkuat Wilayah Pertahanan IKN

1 bulan lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

1 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

1 bulan lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

1 bulan lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal