Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Kutai Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polisi mengamankan lokasi tambang di Kampung Bentas, Kutai Barat, Kalimantan Timur . (Antara/Polres Kubar)

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Tambang ilegal, atau pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Pada 158 UU Minerba tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

4 hari lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

4 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

6 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal