Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara terancam PTDH usai ditetapkan tersangka kasus peredaran vape narkotika melalui jasa ekspedisi. (Foto: Istimewa).

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim kemudian menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari. Setelah gelar perkara, status hukumnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.

AKP Yohanes dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto menegaskan bahwa AKP Yohanes segera menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kombe Hariyanto.

Menurutnya, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

3 hari lalu

Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Polri, Kasus Apa?

24 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

1 bulan lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal