Kakek 71 Tahun di Penajam Cabuli 9 Anak SD, 3 Bocah Laki-Laki dan 6 Perempuan

Donald Karouw
Ilustrasi korban dugaan pencabulan anak di Penajam Paser Utara. (Foto: Istimewa)

"Modus yakni dengan menawarkan jualan mainan ke anak-anak sekolah. Kemudian terlapor mencabuli para korban," katanya.

Mewnurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pria Babak Belur usai Bobol SD di Mojokerto, Dalih Kepepet Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal