Kakek 71 Tahun di Penajam Cabuli 9 Anak SD, 3 Bocah Laki-Laki dan 6 Perempuan

Donald Karouw
Ilustrasi korban dugaan pencabulan anak di Penajam Paser Utara. (Foto: Istimewa)

"Modus yakni dengan menawarkan jualan mainan ke anak-anak sekolah. Kemudian terlapor mencabuli para korban," katanya.

Mewnurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

1 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

3 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

3 hari lalu

Guru Perempuan Tewas Diduga Jatuh di Apartemen Borneo Bay Balikpapan, Polisi Selidiki CCTV

13 hari lalu

Kebakaran Lahan Dekat Perumahan di Balikpapan, Diduga gegara Puntung Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal