Kasus Korupsi Proyek Septic Tank, 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka

Usman Coddang
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan jadi tersangka kasus proyek septic tank. Saat ini, keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan negara dirugikan hingga Rp3.634.500.000.

"Ditetapkan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Kejari Nunukan mengembangkan penyidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatan dan peran keduanya pada kasus tersebut," katanya, Rabu (23/11/2022).

Ia menjelaskan, di antara bukti kesalahan yang ditimpakan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti yang dilakukan EI yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA),  pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) sejak 2018 – 2020 lalu.

Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Nunukan  bersama tersangka lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni MA, YU, MS dan KS sehingga total tersangka saat ini berjumlah enam orang.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

30 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

31 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

1 bulan lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

1 bulan lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal