Kasus Korupsi Proyek Septic Tank, 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka

Usman Coddang
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan jadi tersangka kasus proyek septic tank. Saat ini, keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

NUNUKAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dua nama tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Kedua tersangka yakni ZS dan EI.
 
Diketahui, kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ZS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan septic tank pada tahun 2018.

Sedangkan EI, mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pertamanan Kebersihan dan Pertanahan.
  
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Nunukan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
11 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

30 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

31 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

1 bulan lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

1 bulan lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal