Kasus Suap, Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Arie Dwi Satrio
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas"ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. JPU juga menuntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, JPU juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Dia juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan, JPU meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," dikutip dari surat tuntutan tim jaksa KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (22/8/2022).

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

5 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

5 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

5 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

5 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal