Hingga kini belum diketahui pasti jumlah bangunan yang terbakar dan belum diketahui apakah ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Kejadian itu juga mengakibatkan pelabuhan tradisional ditutup sementara.
“Kami juga meminta masyarakat tidak perkeruh suasana dengan sebarkan foto video gambar yang bisa perkeruh permasalahan yang terjadi,” kata Ade Yaya.
Diketahui, Bentrokan itu dipicu kasus penganiayaan di Jalan Costal Road Pantai Nipah-nipah yang menewaskan seorang pemuda, Rabu (9/10/2019). Korban meninggal yakni CS (19), sedangkan RN (18) mengalami luka tusuk di pinggang. Polisi telah menangkap satu pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku lain masih dalam penyelidikan dalam pengejaran.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam. “Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.