Lima Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Berau, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Syaifuddin Zuhrie
Lima orang pengedar narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Berau, pada Kamis (10/3/2022). (Foto: Syaifuddin Zuhrie)

Kepolisian kini masih terus mendalami penyuplai barang haram tersebut kepada para pelaku. 

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

15 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

17 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

18 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

18 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal