Lima Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Berau, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Syaifuddin Zuhrie
Lima orang pengedar narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Berau, pada Kamis (10/3/2022). (Foto: Syaifuddin Zuhrie)

Kepolisian kini masih terus mendalami penyuplai barang haram tersebut kepada para pelaku. 

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
19 jam lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

17 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

19 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

19 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

25 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal