Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Ditahan Kejari terkait Korupsi Pembangunan Pasar

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Okezone)

SAMARINDA, iNews.id – Mantan kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsipembangunan Pasar Baqa dengan nilai proyek Rp17 miliar. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda telah menahan tersangka.

Sulaiman Sade saat ini masih menjadi pejabat di Pemkot Samarinda, dengan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Semasa menjabat kepala Dinas Pasar, Sulaiman menjadi Kuasa Pemegang Anggaran ( KPA) Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014-2015 yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Keduanya, yakni Mifatul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sayid selaku kontraktor dalam proyek pembanguan pasar di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang tersebut.

“Saat ini, ketiganya dalam proses penahanan di Rutan kelas II A Samarinda, terhitung mulai tanggal 8-27 Oktober 2019, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Menurut Zainal, pihaknya telah menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dalam penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan laporan dari tim ahli, ditemukan kekurangan volume fisik dan ada beberapa item fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Setelah diaudit ada kerugian negara sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

21 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal