Perda APBD Kaltim Tahun 2022 Dianggap Cacat Hukum, Mahasiswa Demo DPRD

Tsabita
Sejumlah mahasiswa menggelar demo di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (8/3/2022). (Foto: Tsabita)

“Ini seperti menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penandatanganan itu seperti dipaksakan, agar memuluskan kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.

Pihaknya mendesak seluruh pihak tekait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan uang rakyat.

“DPRD seharusnya tidak sembarangan dengan uang rakyat. Harus menggunakan regulasi yang benar. Jangan sampai salah jalan karena kepentingan segelintir orang,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Jahidin menyangkal ada penggantian Ketua DPRD Kaltim. Pasalnya rapat paripurna yang dilakukan pada tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Menurutnya hak penggantian Ketua DPRD Kaltim hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Itu tidak benar, surat yang ditandatangani partai itu tidak sah. Sampai saat ini, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim,” kata Jahidin.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Protes Dugaan Kekerasan Aparat Ricuh, Massa Jebol Pagar Polda DIY

57 tahun lalu

Pastikan Kebijakan Anggaran, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Raperda APBD 2026

57 tahun lalu

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

57 tahun lalu

DPRD Badung Ingatkan Penyusunan RAPBD 2026 Harus Berdasarkan Kondisi di Lapangan

57 tahun lalu

Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal