Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim iNews
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro. (Foto: dok Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 23 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara karhutla dilakukan Polda Kaltim bersama jajaran Polres sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial hingga perekonomian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi mengatakan, proses hukum terhadap dugaan karhutla terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy dikutip Kamis (27/6/2026).

Berdasarkan data hingga Selasa (25/8/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Gubernur Kalteng Soroti Sulitnya Akses dan Minim Sumber Air dalam Penanganan Karhutla Kobar

9 jam lalu

Menhut Pantau Karhutla di Kaltim: Jangan sampai Habitat Orangutan Terganggu

11 jam lalu

Karhutla di Palangka Raya Meluas, Api Menyambar Rumah Warga

12 jam lalu

Area Karhutla Kaltim Tembus 1.000 Hektare, Berau Jadi Daerah Terparah

18 jam lalu

Menhut Pastikan Karhutla Berau Tak Ancam Habitat Orangutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal