Sopir Hilux Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang di Samarinda

Nina Iskandar
Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Samarinda yang menyebabkan tujuh orang tewas. (Foto: Dok Polres Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id - Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23), yang menabrak ruko di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka. RI dianggap lalai dan menyebabkan kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengemudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain. Selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).

Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur.

“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” tuturnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
33 menit lalu

Pemkot Samarinda Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

4 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

8 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

25 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

25 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal