Sopir Hilux Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang di Samarinda

Nina Iskandar
Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Samarinda yang menyebabkan tujuh orang tewas. (Foto: Dok Polres Samarinda)

SAMARINDA, iNews.id - Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23), yang menabrak ruko di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka. RI dianggap lalai dan menyebabkan kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengemudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain. Selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).

Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur.

“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” tuturnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal