BATAM, iNews.id – Lima kapal milik nelayan Vietnam ditenggelamkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang. Kelima kapal tersebut ditenggelamkan karena terlibat kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, kelima kapal tersebut ditenggelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau dinyatakan bersalah dari pengadilan. Lima kapal itu, yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi, dan KM BV 931114 TS.
“Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan. Kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” kata Tri Hariyadi di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam.
Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain untuk menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman.
“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” ujar Dedie.