Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Gusti Yennosa
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat berupaya selundupkan sabu dari Batam ke Jakarta. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)

Hasil pengembangan selanjutnya, petugas membekuk Putra Eka Satya, narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang. Dia ditengarai merupakan pengendali pengiriman barang tersebut di Batam. Selama aksinya, Putra dibantu Jhoni Andrianto, residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.

“Ada empat pelaku yang kami amankan. Keempatnya ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Menurutnya, kelompok putra merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial JM, warga keturunan asal Surabaya.

Saat ini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Keempatnya terancam hukuman mati dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

2 bulan lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

2 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

3 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

3 bulan lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal