2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung Terancam Dipecat

Ira Widyanti
Dua Oknum Polisi Curi Mobil di Parkiran Mal Terancam dipecat. (foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua oknum polisi anggota Bintara Polda Lampung yang ditangkap mencuri mobil terancam dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diduga mencuri mobil Honda Brio berpelat nomor BE 1682 GG di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).

"Sanksi terberat bagi mereka (Bripda CD dan Bripda FW) terancam PTDH. Mereka Bintara Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, dua oknum polisi ini juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian, maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," katanya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, selembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah pelat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

5 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

14 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

15 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal