2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Polisi menangkap pelaku perburuan liar dan barang bukti daging. (foto: isimewa)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang buki 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar.

"Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud didalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Api Hanguskan 4 Hektare Hutan di Kawasan Gunung Merapi Magelang

1 bulan lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

1 bulan lalu

Karhutla di Way Kambas Padam, 802 Hektare Lahan Habitat Gajah Hangus

1 bulan lalu

Taman Nasional Way Kambas Kembali Terbakar, Titik Api Baru Muncul di Lahan Gambut

1 bulan lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal