2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Polisi menangkap pelaku perburuan liar dan barang bukti daging. (foto: isimewa)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang buki 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar.

"Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud didalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

57 tahun lalu

Susi Pudjiastuti Sedih, 4 Rusa Kesayangannya Mati Mengenaskan Diserang Ajing Liar

57 tahun lalu

Anak Gajah Sumatera Lahir di TN Way Kambas, Populasi Bertambah di Tengah Ancaman Punah

57 tahun lalu

Pria Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Lampung Barat, Tersisa Bagian Kepala

57 tahun lalu

Pengumuman: Tempat Wisata Gunung Bromo Akan Ditutup 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal