2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Polisi menangkap pelaku perburuan liar dan barang bukti daging. (foto: isimewa)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua pemburu rusa di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Kedua pelaku ditangkap karena melakukan perburuan liar.

Kedua pelaku yang ditangkap ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap di kawasan TNWK pada Rabu (25/10/2023). 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi di masyarakat terkait praktik perburuan liar. Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi pelintasan para pemburu. 

Saat memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan dengan membawa barang hasil buruan berupa potongan daging yang diduga daging rusa. 

"Saat akan diamankan, para pelaku perburuan liar tersebut lari, namun salah satu dari pelaku berinisial ST berhasil diamankan," ujar Rizal, Jumat (27/10/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku yang kabur berinisial NT. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap NT di kawasan hutan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

57 tahun lalu

Susi Pudjiastuti Sedih, 4 Rusa Kesayangannya Mati Mengenaskan Diserang Ajing Liar

57 tahun lalu

Anak Gajah Sumatera Lahir di TN Way Kambas, Populasi Bertambah di Tengah Ancaman Punah

57 tahun lalu

Pria Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di Lampung Barat, Tersisa Bagian Kepala

57 tahun lalu

Pengumuman: Tempat Wisata Gunung Bromo Akan Ditutup 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal