2 Pria di Tanggamus Tega Cabuli Adik Ipar  

Yuswantoro
Ilustrasi korban pencabulan (iNews.id)

Kasat menjelaskan, masing-masing tersangka ditangkap atas laporan berbeda yakni MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (14). 

Di  mana korban merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya. Tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan. 

Tersangka MR ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022. Dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/2022). 

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IL (21). Tersangka warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Dia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

7 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

10 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal