2 Pria di Tanggamus Tega Cabuli Adik Ipar  

Yuswantoro
Ilustrasi korban pencabulan (iNews.id)

Kasat menjelaskan, masing-masing tersangka ditangkap atas laporan berbeda yakni MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (14). 

Di  mana korban merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya. Tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan. 

Tersangka MR ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022. Dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/2022). 

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IL (21). Tersangka warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Dia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

17 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

17 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

18 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

21 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal