20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Antara
Jenazah ODGJ usai ditabrak kereta api di pelintasan kereta wilayah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Argo Sindoro di Kendal

11 hari lalu

Maut di Pelintasan! Detik-Detik Fortuner Tertabrak Kereta Api di Jember Tewaskan 1 Orang

20 hari lalu

Kecelakaan di Pelintasan Sebidang, Mobil Pikap Tertabrak Kereta Api Majapahit di Sragen

30 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

1 bulan lalu

Insiden Maut di Jalur Rel Nganjuk, Pria 83 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Kahuripan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal