20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Antara
Jenazah ODGJ usai ditabrak kereta api di pelintasan kereta wilayah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 3 Pemotor Tewas di Pelintasan Kebumen, Tertabrak KA Diduga usai Terobos Palang Pintu

57 tahun lalu

Kecelakaan 3 Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebumen

57 tahun lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Ngeri! Nenek Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Cepat di Flyover Krian Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal