20 Kecelakaan Kereta Terjadi di Perlintasan Kereta Bandarlampung

Antara
Jenazah ODGJ usai ditabrak kereta api di pelintasan kereta wilayah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.

Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemotor Berboncengan Tertabrak Kereta Api Putri Deli di Sergai, 2 Orang Tewas

2 bulan lalu

Kronologi 3 Pemotor Tewas di Pelintasan Kebumen, Tertabrak KA Diduga usai Terobos Palang Pintu

2 bulan lalu

Kecelakaan 3 Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebumen

2 bulan lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

3 bulan lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal