3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung saat konferensi pers penetapan tersangka 3 PNS Kejari Bandarlampung. (Foto : MPI/Ira W)

"Sementara belum kami tahan karena baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hutamrin mengungkapkan, dalam tindak pidana tersebut, sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp960 juta. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

23 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal