3 Tahun Perkosa Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Lampung Tengah Ditangkap

Ira Widyanti
Guru ngaji di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa murid di bawah umur selama tiga tahun. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, kata Jufriyanto, pelaku sudah mempunyai istri dan dikaruniai satu anak. Namun dia melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santri santriwati yang belajar di sana,” tuturnya.

Jufriyanto melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban kebejatan pelaku untuk melapor. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal