"Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinsial WG dan ST karena saat dilakukan pencarian, orang tersebut sudah tidak berada di tempat," ucapnya.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengimbau masyarakat agar tidak memburu maupun melakukan kekerasan terhadap satwa liar yang dilindungi.
BKSDA mengingatkan kawasan Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat alami tapir yang keberadaannya dilindungi oleh negara.
Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah video kemunculan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatra, Register 45, Kabupaten Mesuji, viral di media sosial.
Tak lama kemudian, beredar video lain yang memperlihatkan satwa langka tersebut diburu dan disembelih oleh sejumlah warga, sehingga memicu kecaman publik.
"Jadi memang di Mesji dan Tulangbawang ini merupakan habitat satwa Tapir walaupun jumlahnya tidak banyak lagi dan ini harus kita jaga," ucap Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, Muhamad Husin.