Aipda RS Terima Pemecatan Kasus Penembakan Rekan Sesama Polisi

Antara
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan usai menembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnaen. (Foto: Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus penembakan sesama polisi. Aipda Rudi Suryanto (RS) menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Zahwani menjelaskan, putusan PTDH itu diambil dalam sidang komisi etik yang digelar hingga Kamis (8/9) malam menjelang dini haridi Polres Lampung Tengah.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan memimpin sidang itu. Sebanyak 28 orang saksi baik dari polri maupun sipil dihadirkan dalam sidang etik. Sedangkan Aipda Rudi Suryanto didampingi Kompol Zulkarnain sebagai pembela.

Dalam sidang itu, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

3 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal