Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Ira Widyanti
HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bandarlampung menangkap HK (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang yang diduga menggelapkan motor milik Mad Suri temannya. Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku sempat meminjam motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol BE 5773 AD milik Mad Suri temannya. 

“Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni, Senin (30/10/2023). 

Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10/2023). Modus yang digunakan pelaku dengan mengelabui korban dengan dalih meminjam motor untuk menjemput pacarnya. 

"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjami motor tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

18 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

22 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

22 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

22 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal