Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Ira Widyanti
HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.  

“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

19 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

23 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

24 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

24 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal