Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Ira Widyanti
HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.  

“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

21 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

2 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal