Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Jimi Irawan
Saripudin (30) yang membunuh ibu kandungnya di Lampung Utara divonis penjara seumur hidup. (Foto: Jimi Irawan)

Para hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saripudin.

Kasus yang menggemparkan Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Saripudin membunuh ibu kandungnya, Maybah (60) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Persoalannya sepele. Saripudin kesal karena tak diberikan uang untuk membeli rokok.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal