Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa ponsel milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai," katanya.

Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu terduga pelaku CJK berhasil diringkus pada Minggu malam (12/2/2023) pukul 19.00 wib di jalan umum desa negeri ujung karang.

"Dari tangan CJK kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realmi warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

6 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal