Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (curas) di Lampung Utara. Pelaku diketahui berinisial CJK (27).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa bermula dari korban BY datang ke rumah kekasihnya berinisial PT pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban melihat ada chatingan WhatsApp dari pria lain di ponsel pacarnya, kemudian dibalas oleh korban BY," kata Eko Rendi, Senin (13/2/2023).

Keesokan harinya saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, didatangi oleh terduga pelaku ZK.

Dia seketika memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp150.000, namun oleh korban tidak diberikan.

Korban pun dibawa oleh pelaku ZK menuju area kantor pertanian di Dusun Karang Indah, Desa Negeri Ujung Karang.

Di lokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

4 hari lalu

Kebakaran Lahan di Lampung Utara Hanguskan Puluhan Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

12 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

13 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

13 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal