ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

Kemudian, jika ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan risiko sesuai status zona daerah yang dituju berdasarkan keputusan Satgas Covid-19.

Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

1 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal