Asyik Isap Sabu di Rumah, Perempuan Muda di Lampung Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Perempuan muda ditangkap polisi saat konsumsi sabu di rumahnya (Istimewa)

Ramdani melanjutkan, polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan  dilakukan oleh Kanit Reskrim  dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasilnya berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, dua plastik klip sisas pakai, dua pisau kecil,dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.

"Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

10 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal