Asyik Nyabu di Gudang Rumah, Ican Panik Digerebek Polisi

Roy M Perleoli
Pria bernama Ican di Lampung Tengah ditangkap saat sedang nyabu di gudang rumah (Roy Me Perleoli/MNC Portal Indonesia)

Selain itu, kata Dwi Atma, polisi mengamankan satu paket alas isap sabu atau bong, pirek, satu klip bening sabu sisa pakai.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal