Asyik Nyabu di Gudang Rumah, Ican Panik Digerebek Polisi

Roy M Perleoli
Pria bernama Ican di Lampung Tengah ditangkap saat sedang nyabu di gudang rumah (Roy Me Perleoli/MNC Portal Indonesia)

Selain itu, kata Dwi Atma, polisi mengamankan satu paket alas isap sabu atau bong, pirek, satu klip bening sabu sisa pakai.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

8 hari lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

9 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

11 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

19 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal