Ayah Cabuli Anak Tiri Usia 16 Tahun di Lampung, Ancam Tutup Mulut

Ira Widyanti
Laki-laki inisial JM (49) di Palas, Lampung Selatan mencabuli anak tirinya perempuan insial DF (16). (Foto: Ira W)

"Pelaku terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka," kata Andi. 

Korban menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya yang tak lain adalah suami pelaku. 

Geram mendengar penuturan anaknya itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Palas. Pelaku kemudian ditangkap pada 10 Juni 2023.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabut anak tirinya," ujarnya.

Atas perbuatan cabul itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, Rem Blong Hilang Kendali

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal