METRO, iNews.id - Seorang suami berinisial J (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Metro, Lampung. Dia diduga menganiaya istrinya, FLK (25) hingga mengalami luka bakar 80 persen
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.