"Berdasarkan keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga," ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain korek api gas, botol berisi pertalite, kasur, seprai, bantal, pakaian, serta barang lainnya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Metro mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui komunikasi dan cara yang bijak. Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.