Bawa Narkoba Usai Ketemu Pengedar, 2 Mahasiswa Ditangkap saat Melintas di Depan Polsek 

Demon Fajri
Dua mahasiswa ditangkap polisi di depan Mapolsek saat bawa narkoba (Agung Sulistyo/iNews)

Mendapati hal tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku. 

Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, dua linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

2 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

3 hari lalu

Terungkap! Ini Ciri-Ciri Jasad di Pulau Enggano Bengkulu, Kondisi Wajah Sudah Rusak

3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

8 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal