Bejat, Duda di Pringsewu Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus di Kamar Kos

Ira Widyanti
Duda yang mencabuli gadis penyandang disabilitas di Pringsewu saat diamankan polisi. (Foto: MPI/Ira Widya)

Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan memberikan alamat rumahnya. Dia menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu.  Selanjutnya pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawanya ke kamar kos. 

"Saat tiba di kos pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Dia membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim," ucapnya.

Seusai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dalam kamar kos lalu pergi bekerja. Dia kembali saat dini hari dan kembali bersetubuh dengan koban.

"Sepulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban. Jadi total korban 2 kali disetubuhi pelaku," ujarnya.

Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WA.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal