Bejat Maksimal, Pemuda di Lampung 7 Kali Cabuli Adik Ipar 

Indra Siregar
Pelaku yang mencabuli adik iparnya di Lampung (Indra Siregar/MNC Portal Indonesia)

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia telah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal